Pasutri di Lampung Utara Diduga Jadi Pengedar Sabu

LAMPUNG UTARA –
Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Utara yang diduga
menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pasangan MN (41) dan
IY (46) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi ini ditangkap Satuan
Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa di sebuah
rumah sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi
narkoba oleh pemilik rumah, yakni MN, " ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Dari informasi itu, Polisi bergerak ke TKP. Benar saja didapati
kelompok orang yang sedang cek sound dan diatas meja terdapat barang diduga
sabu.
“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap 11 orang yang ada di lokasi,â€
kata Kasatres.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu
paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit
timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
“Kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres,â€
imbuh Made Indra.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua orang yang
terkait dengan barang bukti yang diamankan.
“Lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan, pihak
kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan ,"pungkasnya.