Pasutri di Lampung Utara Diduga Jadi Pengedar Sabu

Pasutri di Lampung Utara Diduga Jadi Pengedar Sabu
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Utara yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pasangan MN (41) dan  IY (46) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi ini ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara pada Senin (30/1/2023) kemarin.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa di sebuah rumah sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah, yakni MN, " ujarnya,  Selasa (31/1/2023).

Dari informasi itu, Polisi bergerak ke TKP. Benar saja didapati kelompok orang yang sedang cek sound dan diatas meja terdapat barang diduga sabu.

“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada di lokasi,”  kata Kasatres.

Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.

“Kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres,” imbuh Made Indra.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua orang yang terkait dengan barang bukti yang diamankan.

“Lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan ,"pungkasnya.