Palsukan Sertifikat Vaksin, Pasutri Terancam 12 Tahun Penjara

Palsukan Sertifikat Vaksin, Pasutri Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial (AEP) dan (TS).

Pasutri tersebut terlibat pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. David Kanitero mengungkapkan, pasutri yang sudah jadi tersangka itu diduga berkerjasama dalam melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara online.

“Pelaku (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial berinisial (K).

Namun, tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa saja yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok  AKBP. Putu Kholis Aryana berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.

“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.