Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa di Lampung Utara

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa di Lampung Utara
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Adi Sepriza sebagai Kepala Desa Penagan Ratu oleh Bupati Lampung Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan dugaan tersebut kepada Bupati Lampung Utara diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman, pada Rabu (5/4/2023) di Kantor Ombudsman Lampung di Bandarlampung.

“Kami telah sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan tindakan korektif kepada Bupati Lampung Utara atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu, Lampung Utara,” ungkap Nur Rakhman Yusuf melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

Dia mengungkapkan, LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan Adi Sepriza terkait pemberhentian dirinya sebagai perangkat Desa Penagan Ratu.

“Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman. Sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2/2023) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” kata Nur Rakhman Yusuf.

 

Meski begitu, lanjut Nur Rakhman Yusuf, Ombudsman selalu mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh terlapor," jelas Nur Rakhman.

Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LAHP adalah sebagai berikut:

1. Penyimpangan prosedur  dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 s.d 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari Camat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,  Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta  Perda Lampung Utara Nomor  8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;

2. Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014;

Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampung Utara sebagai berikut:

1. Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu;

2. Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.;

3. Bupati Lampung Utara agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk  mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.

4. Selanjutnya apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut  kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi, " tegas Nur Rakhman.

"Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," lanjutnya.

Laporan terkait perangkat desa cukup banyak masuk ke Ombudsman dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Tahun 2022, untuk di Kabupaten Lampung Utara, ada 24 laporan yang masuk ke Ombudsman. Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena dari 24 laporan, tersisa 1 laporan yang belum diselesaikan.

Ombudsman berharap dengan dikeluarkan tindakan korektif ini, maka dapat menjadi pelajaran bagi para stakeholder di Lingkungan Pemerintah Desa.

“Semoga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Lampung, dijalankan seluruhnya oleh Bupati Lampung Utara sehingga menjadi pembelajaran untuk Kepala Desa lainnya baik di Kabupaten Lampung Utara maupun kabupaten/kota lainnya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meskipun merupakan hak prerogatif Kepala Desa namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Nur.