Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa di Lampung Utara
BANDARLAMPUNG - Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan maladministrasi
penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Adi Sepriza sebagai Kepala Desa
Penagan Ratu oleh Bupati Lampung Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman
Yusuf menyampaikan dugaan tersebut kepada Bupati Lampung Utara diwakili Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman,
pada Rabu (5/4/2023) di Kantor Ombudsman Lampung di Bandarlampung.
“Kami telah sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)
dengan tindakan korektif kepada Bupati Lampung Utara atas laporan tentang
pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu, Lampung Utara,†ungkap Nur Rakhman
Yusuf melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Dia mengungkapkan, LAHP dengan tindakan korektif ini
disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan Adi Sepriza terkait pemberhentian
dirinya sebagai perangkat Desa Penagan Ratu.
“Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian
pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman. Sebelumnya Ombudsman telah
mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa
(14/2/2023) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,†kata Nur Rakhman
Yusuf.
Meski begitu, lanjut Nur Rakhman Yusuf, Ombudsman selalu
mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu
untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab
belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami
sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh terlapor,"
jelas Nur Rakhman.
Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang
dituangkan dalam LAHP adalah sebagai berikut:
1. Penyimpangan prosedur
dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu
karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 s.d 3, dan tidak
terdapat rekomendasi tertulis dari Camat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan
dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor
47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
perangkat Desa serta Perda Lampung Utara
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat
Desa;
2. Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan
pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1)
dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014;
Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan
korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampung Utara
sebagai berikut:
1. Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan
Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat
kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu;
2. Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak
lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan
Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan
pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.;
3. Bupati Lampung Utara agar melakukan Pembinaan dan
Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU
Nomor 6 Tahun 2014.
4. Selanjutnya apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak
menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati
harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur
dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.
"Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah
LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan
korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu
tersebut kami akan teruskan ke Ombudsman
RI untuk penerbitan Rekomendasi, " tegas Nur Rakhman.
"Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh
Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," lanjutnya.
Laporan terkait perangkat desa cukup banyak masuk ke
Ombudsman dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Tahun 2022, untuk di
Kabupaten Lampung Utara, ada 24 laporan yang masuk ke Ombudsman. Ombudsman juga
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena dari 24
laporan, tersisa 1 laporan yang belum diselesaikan.
Ombudsman berharap dengan dikeluarkan tindakan korektif ini,
maka dapat menjadi pelajaran bagi para stakeholder di Lingkungan Pemerintah
Desa.
“Semoga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman
Lampung, dijalankan seluruhnya oleh Bupati Lampung Utara sehingga menjadi
pembelajaran untuk Kepala Desa lainnya baik di Kabupaten Lampung Utara maupun
kabupaten/kota lainnya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meskipun
merupakan hak prerogatif Kepala Desa namun tetap harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,†tutup Nur.