Numpang Bermalam, Petani Asal Lampung Tengah Coba Perkosa Ibu Muda di Tulangbawang

TULANGBAWANG - AY (29), petani asal Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Polsek Gedungaji, Tulangbawang, Lampung, karena berusaha memperkosa istri temannya sendiri.

Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, pada Selasa (30/06), sekira pukul 17.30 WIB, pelaku AY menumpang bermalam di rumah korban SI (22), ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Paduanrajawali, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang,  atas izin suami korban berinisial BS (34).

“Lalu pada Rabu (01/07), sekira pukul 08.00 WIB, kepada suami korban pelaku berpamitan pulang. Ternyata pelaku ini tidak langsung pulang tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja,” tutur Arbiyanto, Jumat (03/07).

Setelah dipastikan suami korban pergilagi, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang dapur.

“Disana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diletakkan di samping korban," jelas Arbiyanto.

Pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celananya, tetapi korban menolak dan disaat yang bersamaan suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah bajunya. Pelaku lalu melarikan diri.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (01/07), sekira pukul 16.00 WIB, di kampung tersebut,” ungkap Arbiyanto.

Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna abu-abu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan,” tutup Kapolsek.