Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Mulai Berlaku di Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT – Mulai hari ini, Rabu (19/1/2022), seluruh ritel modern di Tulangbawang Barat wajib melakukan satu harga untuk minyak goreng kemasan, yakni Rp14 ribu per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulangbawang Barat Eka Saputra mengatakan, peraturan ini berdasarkan intruksi Dirjen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No 66 /PDN 4/SD/01/2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan.

"Yang jelas untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau tentunya dan di sisi produsen tidak dirugikan karena telah diganti pemerintah," kata Eka saat melakukan sidak ke sejumlah Alfamart dan Indomaret di Tulangbawang Barat, Lampung, Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan, harga sebelumnya untuk minyak goreng kemasan mencapai Rp18 ribu sampai Rp19 ribu per liter. Namun sejak dikeluarkannya peraturan hari ini maka untuk semua merek minyak goreng Kemasan dinyatakan turun menjadi Rp14 ribu per liternya.

"Adapun kebijakan bagi pedagang warung ataupun pasar tradisional dari Kementrian memberi waktu satu minggu untuk penyesuaian harga dan minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek dan melakukan pengawasan," tuturnya.

Namun, pengelola ritel diimbau untuk membatasi penjualan. Dimana satu orang pembeli hanya boleh membeli 2 liter saja.

"Kita akan melakukan sidak terus-menerus agar peraturan ini benar-benar dijalankan apabila tidak ada pengawasan dikhawatirkan adanya penyelewengan harga dan penimbunan barang sehingga terjadi kelangkaan dan dapat memicu naiknya harga kembali,” kata dia.