Miliki Ekstasi, Dua Warga Nias Terancam 15 Tahun Penjara

Miliki Ekstasi, Dua Warga Nias Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI - Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias menangkap dua pria diduga memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Kedua orang tersebut berinisial SL (27) warga Desa Sisobahili dan DZ (40) warga Desa Tetehosi, Idanogawo, Nias, Sumatera Utara.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Humas Aiptu Yadsen Hulu, Rabu, (23/06).

Dijelaskannya, menurut pengakuan DZ barang tersebut diambil dari SL pada kamis (18/06) di Kafe koral daerah Fodo Kota Gunungsitoli. Dari informasi itu, Polisi lalu menangkap SL di Kafe Murai Kota Gunungsitoli.

"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa pil ektasi seberat 0,41 gram," jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.