Mesuji Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030

Mesuji Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030
Foto: Istimewa

MESUJI  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menggelar konsultasi publik 1  penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)  2025-2045 dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2030 di ruang Rapat Tabek Oy  Pemerintah Kabupaten Mesuji , Selasa (30/5/2023)

Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan program, di atur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penyusunan KLHS yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.

“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan guna mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” ujar Sulpakar

Tentunya untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.

Dalam arahan Sulpakar meminta tim penyusun KLHS yang berasal dari Universitas Lampung  dan para tim yang tergabung dalam Pokja penyusunan KLHS untuk memaksimalkan kinerja dalam penyusunan Dokumen KLHS tersebut.

“Semoga diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dan dapat menghasilkan dokumen sesuai dengan Kebijakan Rencana dan Program  yang diharapkan untuk pembangunan berkelanjutan di kabupaten Mesuji,” harap Sulpakar.