Mesuji Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030

MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menggelar
konsultasi publik 1 penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD) 2025-2045 dan Rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2030 di ruang Rapat Tabek
Oy Pemerintah Kabupaten Mesuji , Selasa
(30/5/2023)
Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan, untuk
memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan
program, di atur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah mengamanatkan pemerintah
untuk melakukan penyusunan KLHS yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan
program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut perlu adanya
kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser
ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan
guna mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,†ujar Sulpakar
Tentunya untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas,
tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal,
mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.
Dalam arahan Sulpakar meminta tim penyusun KLHS yang berasal
dari Universitas Lampung dan para tim
yang tergabung dalam Pokja penyusunan KLHS untuk memaksimalkan kinerja dalam
penyusunan Dokumen KLHS tersebut.
“Semoga diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dan dapat menghasilkan dokumen sesuai dengan Kebijakan Rencana dan Program yang diharapkan untuk pembangunan berkelanjutan di kabupaten Mesuji,†harap Sulpakar.