Mengaku Bersalah, Ketum PPWI Minta Maaf ke Kapolres dan Warga Adat Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf kepada Kapolres Lampung Timur dan jajarannya serta kepolisian di seluruh Indonesia. Wilson juga meminta maaf kepada para tokoh adat Lampung Timur.
Dia mengakui kesalahannya telah melakukan intimidasi ke anggota Polres Lampung Timur serta perusakan papan bunga yang ada di Polres setempat.
“Sebelumnya saya sudah bertemu dengan penyimbang adat di Lampung Timur. Tentunya dengan kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi PPWI. Semoga kita bisa bekerja dan berkarya lebih baik lagi di masa depan bagi nusa dan bangsa. Selain itu menjalin hubungan kemitraan dengan kepolisian. Sekali lagi dengan tulus hari saya ucapkan maaf," ucapnya saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).
Wilson mengaku belum terpikirkan untuk menyiapkan penasihat hukum terkait kasus yang menimpa dirinya. Dia menyampaikan kepada anggota PPWI yang ada di seluruh Indonesia bahwa dirinya dalam keadaan baik.
"Semoga saya menikmati proses ini. Saya tidak ada rasa dendam, tidak ada rasa sakit hati dan lainnya,” ujar Wilson.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membeberkan, menahan satu oknum wartawan terkait kasus pemerasan serta tiga orang lainnya terkait kasus perusakan papan bunga di halaman Mapolres.
“Yang diamankan adalah ID (36), oknum wartawan yang diduga memeras MR (29), warga Margatiga, sebesar Rp2,8 juta. Sedangkan tiga tersangka lain yakni WL (56), ED (48), dan SN (41),” tutur Zaky.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar struk bukti transfer uang tunai, uang Rp1,1 juta, satu sepeda motor metik, tiga handphone, tiga papan bunga, satu kayu penyangga papan bunga, dan satu flasdisk.
"Saksi dugaan pemerasan lima orang, dan saksi dugaan pengerusakan 29 orang. Semuanya telah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Zaky menceritakan kronologinya, bahwa pada Selasa 8 Maret 2022 korban datang ke Polres Lampung Timur untuk konsultasi dengan Satreskrim terkait kejadian adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang untuk menghapus berita perselingkuhan korban yang disertai ancaman. Saat sedang konsultasi itu, korban ditelepon ID untuk segera menyerahkan sejumlah uang. Saat itu, MR menemui ID dengan dibuntuti oleh anggota kepolisian.
Korban menyerahkan uang kepada tersangka. Setelah itu tersangka kabur dan dikejar oleh anggota polisi.
"Saat pengejaran, anggota kami kehilangan jejak dan berfikir kalau pelaku kemungkinan kembali ke rumahnya," ujarnya.
Masih kata Zaky, saat anggota polisi ke rumah tersangka di Sekampung, anggota Satreskrim menunjukkan surat perintah tugas kepada isteri ID. Lalu, anggota melakukan pemeriksaan di rumah tersangka setelah mendapat izin dari isteri ID. Tak lama berselang, ID tiba di rumah menggunakan motor.
"Anggota kami lalu menangkap tersangka. Saat diintogerasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang itu sudah ditransfer tersangka ke rekening pribadinya melalui BRILink," kata dia.
Terkait kasus pengerusakan, kata Zaky, pada Jumat 11 Maret 2022 Ketum PPWI bersama anggotanya melakukan aksi solidaritas di depan Mapolres Lampung Timur. Rombongan ini masuk mapolres lalu merobohkan dan merusak papan ucapan karangan bunga. Selain itu, rombongan juga melakukan intimidasi kepada Bripka SY, anggota Humas Polres Lampung Timur.
"Saat itu juga saya sudah bertemu WL. Saya menyampaikan klarifikasi kepada WL atas tuduhan dirinya bahwa penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim terhadap ID tidak sesuai prosedur. Setelah itu, WL dan rombongan pergi dan menyatakan akan melaporkan adanya tindakan penangkapan yang tidak sesuai SOP," bebernya.
Lalu, pada hari yang sama terbit laporan terkait pengerusakan yang dilakukan oleh WL dan rombongannya. Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP berlaku. Selanjutnya, pada Sabtu 12 Maret 2022 sebanyak 20 orang perwakilan Adat Buay Beliuk Margatiga membuat laporan resmi terkait pengerusakan papan ucapan karangan bunga yang dirobohkan WL dan rombongannya.
Kemudian, anggota Satreskrim menangkap WL, ED dan SN di sekitaran Polda Lampung di Bandarlampung. Anggota polisi membawa ketiga orang tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
"Untuk kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. Sedangkan untuk kasus pengerusakan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.
Azzoheri, seorang tokoh adat dan penyimbang adat Buay Beliuk Margatiga, menyampaikan bahwa kejadian ini tentunya dijadikan pembelajaran bersama.
"Saya mewakili lima adat Beliuk dengan terbuka pintu maaf. Terkait persoalan hukum, kami serahkan semua kepada pihak kepolisian," ungkapnya.