Menang Gugatan, Hipni-Melin Jadi Peserta Pilkada Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Majelis musyawarah sengketa Pilkada Lampung Selatan memenangkan gugatan pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin H Wijaya (Himel) dan membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lampung Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis musyawarah memerintahkan KPU Lampung Selatan untuk menerbitkan SK penetapan paslon Hipni-Melin paling lama 3 hari sejak putusan ini dibuat.
Dalam pertimbangan keputusannya, majelis musyawarah menyebutkan Keputusan MK MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sementara, bakal calon Bupati Lampung Selatan Hipni didampingi istri, Yuti Ramayanti, langsung sujud syukur mendengar keputusan itu tersebut. "Alhamdulillah ya Allah, Kau tunjukkan jalan kebenaran," ujar Hipni singkat.