Listrik Non Subsidi Tidak Naik, Berikut Penjelasan PLN

Listrik Non Subsidi Tidak Naik, Berikut Penjelasan PLN
Kantor PT PLN (Persero) Wilayah Lampung

BANDARLAMPUNG – PT PLN (Persero) wilayah Lampung, memastikan tarif listrik rumah tangga non subsidi, tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan 900 VA maupun 1.300 VA keatas.

Hal ini dibenarkan oleh, Rizky Ferdiansyah selaku Bidang Komunikasi PT PLN (Persero) Distribusi Lampung.

Dia menjelaskan, tarif listrik rumah tangga atau R1 disebut tidak mengalami kenaikan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh. Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, yakni sebesar Rp 1.352 per kWh.

“Namun, bagi pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020. Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan," ujar Ferdiansyah, Rabu (08/04).

Dia menyebutkan, sejak adanya pandemi covid-19, petugas PT PLN (Persero) sudah tidak boleh datang ke rumah pelanggan untuk mencatat meteran listrik, ini dilakukan demi mencegah penyebaran pandemi global di Indonesia.

“Karena pencatatan meteran listrik disetop, sebagai gantinya, PLN menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan Maret. Perhitungannya menggunakan rata-rata pemakaian kWh bulan Desember, Januari, dan Februari,” jelas dia.

Dia menyebutkan, jika pelanggan merasa ada ketidak sesuaian pencatatan meteran terakhir dan perhitungan rekening, adukan saja ke contact center PLN di nomor 123 atau datang ke unit layanan pelanggan (ULP) terdekat.

“Jika pelanggan menemukan ke tidak sesuaian pemakaian, silahkan ajukan komplen ke kantor ULP terdekat. Namun jika betul tagihan di April kelebihan atau kekurangan, maka selisihnya akan diperhitungkan di rekening tagihan listrik bulan berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya sejumlah pelanggan listrik non subsidi 900 VA dan 1300 VA, mengaku tagihan listrik bulanan mereka naik. Hal tersebut terjadi saat PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada pelanggan subsidi 450 VA dan R1T 900 VA.