Lelang SBSN 4 Agustus Melebihi Target

JAKARTA - Total penawaran yang masuk dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa, 4 Agustus 2020 untuk seri SPNS05022021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS026 (reopening), PBS025 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia sebesar Rp39.766.100.000.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar seratus juta rupiah). 

Sedangkan total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah). Hal ini melebihi target yang dicanangkan yaitu sebesar Rp8 triliun. Dilansir dari laman kemenkeu (5/8)  

Seperti diketahui selasa 4 agustus 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target total Rp8 triliun. 

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). 

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) yaitu SPN-S 05022021 dengan imbalan atau yield diskonto, PBS-027 dengan imbalan 6,50000%, PBS-026 dengan imbalan 6,62500%, PBS-025 dengan imbalan 8,37500%, dan PBS-028 dengan imbalan 7,75000%.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.