LBH Bandarlampung Desak Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Orang Oleh Oknum Petugas P2TP2A
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menetapkan DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, LBH Bandarlampung mendesak kepolisian menangkap dan menahan DA.
“Sesuai penjelasan Pasal 20 KUHP huruf a: untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan," jelas Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Rabu (08/07).
Chandra menerangkan, agar potensi tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir sedini mungkin. Penetapan tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Ini (penetapan tersangka) merupakan langkah awal bagi Polda Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara dalam serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
LBH Bandarlampung menduga tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang seuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan. "Kami mendesak untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada didalam perkara ini sampai perkara ini terang," kata Chandra.