Larangan Mudik, Terminal Induk Rajabasa Tutup Layanan Bus AKAP

BANDARLAMPUNG – Otoritas terminal induk Rajabasa, Bandarlampung, tak lagi melayani bus antar kota antar provinsi (AKAP), mulai Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB.
Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik ke kampung halaman, sebagai upaya memutus mata rantai penularan penyebaran COVID-19.
Kepala Terminal Induk Rajabasa, Deny Wijdan mengatakan, bedasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pegendalian transportasi selama masa mudik idulfitri 1441 H.
“Untuk (bus) AKAP sudah tidak beroperasi. Karena provinsi Lampung di kelilingi oleh zona merah, sudah banyak PO bus AKAP yang tutup sementara,” kata dia, Jumat (24/04).
Beberapa loket tiket perwakilan PO bus AKAP pun sudah mulai tutup sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), masih operasi namun jumlahnya pun dibatasi, dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
“Kalau bus AKDP, masih. Namun jumlah mulai dikurangi, untuk mengurangi kerumunan,” kata dia.