Langgar Prokes, Panwaslu Tanjungkarang Timur Beri Peringatan ke Paslon Yutuber

BANDARLAMPUNG – Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, memberikan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar kampanye di wilayah itu.
Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Tanjungkarang Timur Milana Lastri Mandala mengatakan, pihaknya juga menemukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tersapang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti terpasang pada pohon dan tiang listrik maupun pada tempat yang diatur pada perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun penertiban APK yang dilakukan oleh Panwaslu Tanjungkarang Timur dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 33 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 40 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 37 APK," ungkap Milana, Jumat (12/11).
Lanjut milana, pada tahapan pemutakhiran data, Panwaslu Tanjungkaran Timur menangani pelanggaran terkait adanya penambahan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebanyak 316 daftar pilih.
Adapun dari dugaan pelanggaran tersebut, panwaslu memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kota Bandarlampung terkait adanya jumlah data tersebut.
Milana menyampaikan beberapa pelanggaran tersebut berupa temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan ataupun Kelurahan.