Lakukan Penipuan, Pemilik Toko Bangunan Divonis Empat Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG –
Nursalim, pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik divonis empat tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang.
Nursalim dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana
penipuan penggelapan keramik yang dilakukan pada 2019-2020.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa
Nur Salim dengan kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua majelis
hakim Epiyanto, saat membacakan putusan kasus penipuan tersebut, di PN
Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh
jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntut terdakwa dengan kurungan
penjara selama empat tahun.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui
perbuatannya dan menyesali serta terdakwa bersikap sopan selama berada di
persidangan.
Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal dari
transaksi pembelian bahan bangunan berupa pada medio Oktober 2019 hingga Mei
2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) selaku distributor bahan bangunan.
Awalnya terdakwa Nursalim membayar tagihan, namun kemudian
pembayaran terhenti. Pihak PT CHS selaku distributor sempat memberikan tengat
waktu menunggu itikad baik terdakwa.
Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25
lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada Oktober
2019-2020 sebagai jaminan pembayaran agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik
kepada tokonya.
Saat itu PT CHS yang merupakan korban memberikan kembali
keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk bulan Oktober 2019
hingga Januari 2020 bisa dicairkan dan terdakwa memiliki iktikad baik. Namun
sisa giro untuk Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan karena di tolak
oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.
"Sehingga menyebabkan PT CHS dirugikan berupa 320.351
dus keramik dengan nilai sebesar Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak
ada perdamaian maupun pengembalian sisa hutang," kata jaksa.
Dan, terdakwa tidak memiliki itikad baik dengan memberikan
Biro Gilyet/ Cek kosong untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai sesuai waktu
yang diberikan. Saat dilaporkan ke Polisi Nur Salim justru sempat dinyatakan
DPO, akhirnya Pihak Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan diproses hukum
hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa
menyatakan banding.