Lagu Bendrong Lesung Resmi Miliki Hak Cipta

CILEGON – Lagu ‘Bendrong
Lesung’ kini resmi memiliki hak cipta. Penyerahan Surat Pencatatan hak cipta
diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM
Banten Tejo Harwanto kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Heni Anita Susila.
Penyerahan dilakukan dalam Promosi dan Diseminasi Kekayaan
Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Royale Krakatau
Hotel, Cilegon, Rabu (5/7/2023).
"Surat pencatatan ini penting karena sebagai bukti awal
kepemilikan karya sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas
dokumen legalnya," ujarnya.
Tentang Lagu Benderong Lesung sendiri, disampaikan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Lagu Bendrong
Lesung sebenarnya sudah populer sejak tahun 90-an, dan digunakan sebagai
pengiring Tari Bendrong Lesung, yang menyimbolkan semangat masyarakat dalam
menyambut musim panen dan sebagai simbol rasa syukur atas hasil yang mereka
terima.
“Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak
Banten berdiri pada 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini,â€
katanya.
Ia berharap, dengan pencatatan ini, Benderong Lesung dapat
menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.
Turut hadir di tempat kegiatan, Asisten Daerah (Asda) I Kota
Cilegon, Tatang Muftadi, menyampaikan apresiasi atas diberikannya Hak Cipta
Lagu Benderong Lesung.
“Tentunya hal ini sesuai dengan visi dan misi Kota Cilegon
yakni Bermartabat. Yang mana, bagaimanapun berkembangnya Kota Cilegon saat ini,
Pemerintah Kota Cilegon senantiasa mengajak masyarakat diajak mempertahankan
nilai luhur dan kearifan lokal serta lokal wisdom,†ujarnya.