KUA Abung Selatan Komitmen Berikan Pelayanan Prima
LAMPUNG UTARA-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat .
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Abung Selatan, Andi Komarhadi menanggapi keluhan warga terkait keterlambatan pemberian buku nikah beberapa hari lalu.
"Masukan tersebut menjadi motivasi kami untuk selalu berkomitmen melayani masyarakat karena seyogiyanya buku nikah diberikan sesaat setelah proses akan nikah selesai dilaksanakan," jelas Andi, Senin (4/12/2023).
Dirinya menambahkan, slogan pelayanan prima sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan menjadi landasan utama mereka.
"Pada BAB V penyerahan buku nikah Pasal 21 ayat 2 dan 3 yang berbunyi bahwa buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan," imbuh Andi.
Selain itu dalam pasal (3), lanjutnya apabila terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah maka penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
"Kemudian pada bab IV, pelaksanaan pencatatan nikah pada pasal 9 pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dengan artian nikah dulu baru dicatat kedalam kutipan akta nikah (buku nikah) artinya setelah nikah baru dibuat buku," tambahnya
Senada dijelaskan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Tarmizi, melalui aplikasi perpesanan. Dirinya menjelaskan, dengan slogan pelayanan prima, seyogiyanya buku nikah diserahkan sesaat setelah proses akad nikah dilakukan
" Apabila tidak terdapat keterlambatan penerbitan buku nikah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Kalibalangan menggeruduk Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena dugaan oknum penghulu yang mempersulit penyerahan buku nikah.
Namun setelah diberikan penjelasan dan negosiasi antara warga dan pihak KUA maka situasi dapat terkendali dan saling memaklumi.