KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022
SEMARANG - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Desa Antikorupsi 2022 di Desa
Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).
Kegiatan dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan
Indonesia Bebas dari Korupsi’ tersebut merupakan puncak dari serangkaian
tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam memberantas
korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK
mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi
termasuk masyarakat desa.
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran
kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut,
Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan
bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,†terang Firli.
Sementara Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut
kolaborasi ini sangat penting dilakukan karena tidak mungkin Kementerian Desa
menangani sendiri 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan
dan ragam budaya.
Halim juga menyampaikan apresiasi kepada KPK terkait program
Desa Antikorupsi.
Menurutnya, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran
terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang. “Semua ini akan
lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya
pembangunan desa melalui program Desa Antikorupsi,†ungkap Halim.
Dalam laporan pelaksanaan program Desa Antikorupsi, Deputi
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menerangkan, pada tahap
awal KPK melakukan observasi pada periode Februari, untuk melakukan pengecekan
dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan.
Selanjutnya KPK melakukan Kick-Off dalam rangka dimulainya
kegiatan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di
Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Tahap selanjutnya, imbuh Wawan, KPK melakukan bimbingan
teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa
Antikorupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan Desa Antikorupsi. Lalu KPK
melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa
dinyatakan sebagai Desa Antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai
dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi.
“Terakhir KPK melakukan penganugerahan Desa Antikorupsi
kepada Desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator Desa Antikorupsi.
Dimana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,†terang Wawan.
Untuk diketahui, Desa Banyubiru sendiri menjadi desa yang
meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 dengan
nilai sebesar 96,75. Disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung dengan nilai
sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok dengan nilai 95; Desa Sukojati,
Banyuwangi dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam dengan nilai
93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten
Pesawan dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa dengan nilai 92,75;
dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau dengan nilai 91,39.
Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan
menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Keuangan.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan
memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan
percontohan desa antikorupsi.
Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa
yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9
Triliun. Sementara data KPK sendiri
mencatat sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah
ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.