Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Divonis Sembilan Bulan

LAMPUNG TIMUR – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke di vonis sembilan bulan penjara terkait kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lampung Timur.

Sementara dua terdakwa lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso diputus masing masing 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Diah Astuti, pada sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (4/7/2022).

Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Hendarso, dan Kuasa Hukum Terdakwa Ujang Kosasi. Sementara, Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

"Sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan, tapi putusan hanya 9 bulan. Terkait vonis ini, kami menyatakan pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Habi Hendarso usai sidang.

Kosasih, Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ujang menyatakan, sesuai permintaan Wilson Lalengke pihaknya akan segera melakukan banding. Alasannya, Wilson Lalengke hanya mendapatkan satu bulan potongan tahanan, sedangkan dua terdakwa lainya masing-masing 3 bulan.

"Kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang memberatkan, dan melanggar kode etik," tukas Ujang Kosasih.

Diketahui pasal yang dikabulkan oleh hakim pada sidang putusan yakni pasal 170 KUHP yakni, kekerasan dan pengerusakan terhadap barang.