Kepala Dishub Ditetapkan Tersangka Korupsi, HMI Apresiasi Kejari Cilegon
CILEGON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
“Kami sangat mendukung langkah Kejari Cilegon atas kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang sangat cepat tanggap dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka kasus korupsi,” kata Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri, Kamis (19/08).
Dia mengingatkan kepada seluruh pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya, “Hati-hati dengan uang rakyat, jangan coba main-main,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, Kamis 22 Juli 2021 lalu tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Dan hari ini, Kejari Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan parkir di pasar baru Keranggot.