Kemenkumham Pastikan Berbisnis di Banten Memenuhi Pelindungan HAM

Kemenkumham Pastikan Berbisnis di Banten Memenuhi Pelindungan HAM
Kakanwil kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto | Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memastikan bahwa pelaksanaan berbisnis di Provinsi Banten memenuhi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. 

Hal ini semakin diperkuat dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi Banten oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (3/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto menyebut pengukuhkan diikuti oleh anggota Gugus tugas yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di Wilayah Provinsi Banten.

“Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang pasal 7 untuk menyelenggarakan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM maka dibentuk gugus tugas bisnis dan HAM,” jelas Dodot Adikoeswanto.

Dengan adanya gugus tugas bisnis dan HAM ini nantinya bukan saja ada peningkatan pemahaman dan kapasitas HAKM bagi semua pemangku kepentingan namun juga akan ada pengembangan regulasi yang mendukung HAM serta ada penguatan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam praktik usaha.