Kemenkumham Banten Kukuhkan 51 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

SERANG– Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mengukuhkan 51 desa dan kelurahan untuk menuju desa sadar hukum.
Pengukuhan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto pada kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham dan Bedah Buku Anak Kolong Menjemput Mimpi, di Grand Auditorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Kota Serang, Kamis (26/10/2023).
“Desa/Kelurahan sadar hukum yang dikukuhkan hari ini juga memperoleh Piagam Anubhawa Sasana dari Menteri Hukum dan HAM,” ujar Dodot Adikoeswanto.
Dari 51 Desa dan Kelurahan yang dikukuhkan rinciannya yakni 21 kelurahan di Kota Tangerang Selatan, 19 Desa di Kabupaten Serang, dan 11 Desa di Kabupaten Tangerang.
Pj.Gubernur Banten yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Virgojanti menyatakan bahwa Indonesia sendiri merupakan Negara Hukum dan sudah semestinya seluruh penyelenggaraan Negara sesuai dengan kaidah hukum.
“Kami tentu berterima kasih dengan penghargaan yang diberikan Kemenkumham Banten terhadap 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini sangat penting dan strategis bagi Provinsi Banten, dan kami harapkan seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten dapat menuju Sadar Hukum,” ujarnya.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Desa sadar hukum ini menjadi program Kementerian Hukum dan HAM guna membangun buaya hukum di masyarakat.
Dengan pengukuhan ini diharapkan akan semakin meningkatkan pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di Wilayah Banten. Desa/kelurahan sadar hukum merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat.