Kemenkumham Banten Ikuti Rakor RANHAM

SERANG - Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah
terhadap Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM
baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan suatu
dokumen yang berkembang yang didalamnya disesuaikan dengan fokus, potensi, dan
permasalahan masing – masing. Pelaksanaan RANHAM Tahun 2015 – 2019 disadari
belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil
Tejo Harwanto melalui Subbidang Pemajuan HAM melakukan Rapat Koordinasi Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terkait Laporan B04, B08, dan B12
bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kamis (3/11/2022).
Hadir memenuhi undangan sebagai narasumber, Kepala Subbidang
Pemajuan HAM Erwin Firmansyah didampingi jajaran, menyampaikan materi mengenai
Pedoman Pelaporan Aksi HAM Daerah. Selain itu dilanjutkan dengan pemberian
materi Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten menyampaikan materi
tentang Evaluasi RANHAM B12 Tahun 2022, dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya
jawab.
Dijelaskan bahwa nilai Strategis RANHAM itu sendiri adalah
merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya
Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, menjadi
tolak ukur Pembangunan Nasional, khususnya Bidang HAM, sebagai Wadah untuk
memperkuat kohesi sosial sebagai landasan terciptanya supremasi hukum dan
mediasi yang tepat untuk berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan – persoalan
dalam masyarakat, serta sebagai sarana untuk menyusun dan mengembangkan program
strategis di bidang HAM.