Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan tindak kejahatan lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkcrach). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, pada Rabu (22/6/2022).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Selatan, maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juli 2021 s/d Bulan Mei 2022.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, tindak pidana narkotika di Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini sudah memiliki hukum tetap.

“Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan sebagaimana himbauan pak Presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan Eko Supramurbada melaporkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 186 barang bukti perkara.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari gading mammoth, 5 buah cincin dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung/ikan dugong, 5 buah Dompet kulit harimau sumatera, 1 buah peci kulit harimau sumatera, 1 kotak Bewarna Coklat,” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko melaporkan, barang bukti tindak pidana narkotika yang akan dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis shabu seberat 1.310,2881 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 248,5163 gram, Narkotika jenis Extasy seberat 31,5544 gram, Alat Hisap (bong) sebanyak 44 buah, Obat-obatan terlarang berupa Obat Vitamin B12 sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening, berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet warna pink.

“Obat-obatan terlarang berupa Obat Prednisone sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening, berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet hijau muda, berbagai jenis rokok illegal, Senjata tajam, Serta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Di sela-sela acara, Kejari Lampung Selatan juga menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.