Kejar Pembuatan KIA, Disdukcapil Kabupaten Serang Kerja Sama dengan Tempat Wisata

Kejar Pembuatan KIA, Disdukcapil Kabupaten Serang Kerja Sama dengan Tempat Wisata
Foto: Istimewa

SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali menggandeng tempat wisata untuk mengejar pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA mencapai 10 persen.

Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Agung Sport Center.

 â€œPer 29 Oktober 2022, capaiannya sudah mencapai 42,57 persen dari 508.049 anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari di Kabupaten Serang. Implementasi program administrasi kependudukan (adminduk) ini melebihi target nasional yakni 40 persen,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah, Kamis (3/11/2022).

Abdullah mengatakan, dilaksanakannya kerjasama dengan pemilik Agung Sport Center untuk daya tarik agar para orang tua mau membuat KIA untuk anaknya. Dengan kepemilikan KIA, para anak yang hendak masuk kolam renang memperoleh diskon sebesar Rp5 ribu dari harga tiketnya.

“Kita sudah bekerjasama dengan 4 tempat wisata sebelumnya di Kecamatan Pamarayan dan Binuang. Rencananya semua tempat wisata di Kabupaten Serang akan dijalin kerjasama termasuk wisata pantai. Kalau yang sekarang Kecamatan Waringinkurung untuk mengakomodir wilayah Serang Barat,”ujarnya disela meninjau areal Agung Sport Center.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, untuk target nasional pembuatan KIA sebesar 40 persen. Di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 508.049 anak usia 0 sampai 17 tahun yang wajib memiliki KIA.

“Sampai sekarang alhamdulillah per tanggal 26 Oktober sudah terealisasi sebesar 42,57 persen kita sudah di posisi aman dari target nasional, cuma memang ini nanti karena semestinya memang harusnya 100 persen memenuhi, jadi kita masih mengejar target agar bisa melampaui dari target nasional supaya Kabupaten Serang semua anaknya memiliki KIA,”ungkapnya.

Dijelaskan Hani, tujuan pembuatan Kartu Identitas anak atau KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh yaitu adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia. Untuk anak yang memiliki KIA di mulai berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari. “Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah dapat memiliki KTP Elektronik,”jelasnya.

Lebih lanjut Hani menjelaskan, manfaat KIA sebagai identitas anak yang kemudian juga diharapkan bisa untuk syarat pelayanan publik lainnya. Dia mencontohkan, misalnya untuk ke bank atau ke tempat-tempat sarana lainnya. “Jadi anak-anak ini tidak perlu dengan orang tua nya, cukup dengan KIA nya itu sudah membuktikan bahwa anak itu punya identitas,”paparnya.

Hani menegaskan, jika pembuatan KIA melalui setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan tidak di pungut biaya atau gratis. “Mudah-mudahan nanti yang belum punya jadi semangat untuk segera memiliki KIA nya,”tutur Hani.

Owner Agung Sport Center Agung Kurniawan bersyukur adanya kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang sehingga bisa berkontribusi untuk mewujudkan program pemerintah terhadap KIA. “Mudah-mudahan nanti manajemen bisa mewujudkan hal itu,”ujarnya.

Pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu, Disdukcapil Kabupaten Serang juga melakukan kerja sama dengan pemilik kolam renang Jembar Family dan Kolam Subur Ciujung di Kecamatan Pamarayan.