Kasus Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Kasus Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Foto: Istimewa

TANGGAMUS – Kuasa hukum BMZ, Wahyu Widiyatmiko SH keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung terhadap kliennya yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap DS.   

Wahyu menilai dakwaan JPU mengada-ada. “Sebab, antara terdakwa BMZ dengan terdakwa SY tidak saling kenal. Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana,” ungkap Wahyu usai menghadiri persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Lampung, Kamis (10/2/2022).

Sidang kasus pembunuhan bos konter di Tanggamus itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua terdakwa, BMJ dan SY di dakwa berlapis oleh JPU dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat  KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Wahyu bersama tim kuasa hukum lainnya dari  Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners  meminta majelis hakim untuk melakukan sidang ofline.

Terkait keberatan yang disampaikannya, Wahyu mengatakan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah pada sidang dengan agenda eksepsi yang akan digelar pada Kamis pekan depan.