Kapolda Tinjau PPKM Darurat di Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Polresta Bandarlampung, Rabu (14/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410 Kolonel inf Romas Herlandes dan Wali Kota Eva dwiana.
Hendro menyampaikan, penerapan PPKM darurat merupakan konsekuensi dari kota besar yang di kelilingi kota kecil.
“Pemkot Bandarlampung merupakan leading sektor sekaligus penanggung jawab pelaksanaan PPKM darurat, harus secara bersama-sama dengan TNI-Polri guna mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan PPKM tersebut,” kata Hendro.
Kapolda menjelaskan, pro dan kontra di masyarakat pastilah ada, terkait tentang aturan PPKM darurat, “Akan tetapi niat kita tulus, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bandarlampung, yang semakin meningkat,” kata dia.
Hendro mengatakan, pandemi COVID-19 adalah bencana nasional nonalam, dimana keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama.