Kanwil Kumham Banten Sidak Orang Asing di Perusahaan

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Banten melalui tim pengawasan keimigrasian melakukan sidak keberadaan orang asing di dua perusahaan di kawasan Modern Industri Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (18/2/2022).
Di PT Hwa Hook Steel, tim menemukan 41 warga negara China. Satu orang bekerja sebagai investor di perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan besi itu. Sedangkan 40 orang pekerja biasa dengan status pemegang izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Serang.
Sementara, di PT Indah Kiat Pulp and Paper TBK yang bergerak dalam bidang pembuatan kertas industri, terdapat 33 orang warga negara asing yang terdiri dari 1 Warga Negara Amerika Serikat, 4 Warga Negara India, 3 Warga Negara China dan 25 Warga Negara Taiwan.
Ke-33 nya memegang menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Kepala kanwil Kumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan, dalam sidak tersebut tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku ijin tinggal dan pulbaket kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.
“Bukan saja menyidak, tim pengawasan juga menyampaikan informasi tentang kewajiban perusahaan sebagai penjamin orang asing berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan membuka masukan serta saran ataupun pengaduan terkait pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi setempat dalam hal pelayanan dan penegakan hukum,” kata dia.
Tejo Harwanto berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian di Indonesia khusunya Banten.
“Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan orang asing ini dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian,” pungkas Tejo.