Kanwil Kemenkumhan Banten Sosialisasikan Penyusunan SKP 2022

Kanwil Kemenkumhan Banten Sosialisasikan Penyusunan SKP 2022
Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten menggelar sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2022.

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Banten Irwan Rahmat Gumilar menjelaskan, sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja agar semakin jelas, terukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

“Sosialisasi ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang ketentuan Pelaksanaan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham,” ujarnya, Senin (17/01/2022).

Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Lingkungan Wilayah Banten yaitu Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I Non TPI Serang dan Kanim Kelas II TPI Cilegon.

Sedangkan sesi kedua diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Serang Raya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang.

“Ada beberapa hal perbedaan maupun kesamaan pada tahun 2022, dan yang harus kita cermati adalah tugas kita. Kami berharap di tahun 2022 teman-teman dapat melaksanakan secara sepenuhnya target SKP-nya,” ujar Irwan.

Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan oleh pegawai pada subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, bahwa periode waktu penyusunan SKP terdiri dari 2 (dua) yaitu bulan Januari - Juni dan Juli - Desember selanjutnya dijelaskan perencaan penyusunan SKP dan Tahapan penyusunan SKP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Umum, serta Jabatan Fungsional .

“Dengan diadakannya sosialisasi, diharapkan ada kejelasan dan persamaan persepsi serta keterampilan dalam penyusunan SKP dan Penilaian PNS, meningkatkan kemampuan pegawai dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja, serta membantu meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan PNS,” pungkasnya.