Kakanwil Kumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah PPNS, Notaris Pengganti dan Pejabat Administrasi

SERANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah satu orang PPNS serta tiga Notaris pengganti, Jumat (18/11/2022).

Bertindak sebagai Saksi, Kepala Subbidang Pelayanan KI Erni Widyastuti dan Kepala Subbidang Humas, RB dan TI Yurista Dwi Artharini.

Adapun, Pejabat PPNS yang dilantik adalah Frans David Tua, yang berasal dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Sedang Notaris pengganti yang dilantik ialah Saidah (Kabupaten Tangerang), Muhammad Adhiluhung Sosiawan (Kota Tangerang) serta Maria Suzanna Padmini, Notaris Pengganti di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya, Tejo Harwanto berpesan kepada PPNS wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum instansi.

“Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, karena tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman tidak mungkin suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati,” ujarnya.

Sementara, kepada para Notaris pengganti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPDN), tingkat wilayah (MPWN) maupun tingkat pusat (MPPN) sebagai badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku serta pelaksanaan jabatan Notaris.

“Untuknya, Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik,” ujarnya.

Tidak hanya PPNS dan Notaris Pengganti, dalam kesempatan tersebut, Tejo Harwanto turut melantik dan mengambil sumpah sebanyak tiga orang Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Kepada ketiganya, Tejo Harwanto menyampaikan pesan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara-saudari diberi amanah untuk mengemban suatu jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh Karena itu saya berpesan kepada saudara-saudari agar dalam menjalankan tugas menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dari setiap tugas yang dilaksanakan,” pesannya.

Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Pejabat Struktural di lingkungan Kemenkumham Banten serta Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi.