Kakanwil Kumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah PPNS, Notaris Pengganti dan Pejabat Administrasi
SERANG - Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto melantik dan
mengambil sumpah satu orang PPNS serta tiga Notaris pengganti, Jumat (18/11/2022).
Bertindak sebagai Saksi, Kepala Subbidang Pelayanan KI Erni
Widyastuti dan Kepala Subbidang Humas, RB dan TI Yurista Dwi Artharini.
Adapun, Pejabat PPNS yang dilantik adalah Frans David Tua,
yang berasal dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Sedang Notaris pengganti yang
dilantik ialah Saidah (Kabupaten Tangerang), Muhammad Adhiluhung Sosiawan (Kota
Tangerang) serta Maria Suzanna Padmini, Notaris Pengganti di Wilayah Kota
Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya, Tejo Harwanto berpesan kepada PPNS wajib
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum instansi.
“Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum
adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, karena tanpa
didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman tidak mungkin suatu norma
hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati,†ujarnya.
Sementara, kepada para Notaris pengganti Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika dalam
melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan
diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPDN), tingkat
wilayah (MPWN) maupun tingkat pusat (MPPN) sebagai badan yang mempunyai
kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
perilaku serta pelaksanaan jabatan Notaris.
“Untuknya, Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur,
seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait
dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian
dalam proses pembuatan akta otentik,†ujarnya.
Tidak hanya PPNS dan Notaris Pengganti, dalam kesempatan
tersebut, Tejo Harwanto turut melantik dan mengambil sumpah sebanyak tiga orang
Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepada ketiganya, Tejo Harwanto menyampaikan pesan bahwa
jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
“Saudara-saudari diberi amanah untuk mengemban suatu jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh Karena
itu saya berpesan kepada saudara-saudari agar dalam menjalankan tugas
menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dari setiap tugas yang
dilaksanakan,†pesannya.
Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten,
kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Pejabat Struktural di
lingkungan Kemenkumham Banten serta Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi. 
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    