Kakanwil Kumham Banten: Keberadaan Orang Asing Tanggung Jawab Bersama

SERANG - Dalam rangka
penegakan hukum pengawasan orang asing di wilayah Banten khususnya tingkat kota
Cilegon, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Cilegon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing.
"Pada hari ini kita berkumpul disini dalam rangka rapat
tim pengawasan orang asing tingkat Kota Cilegon dalam rangka Optimalisasi
Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kota Cilegon," ujar Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Tejo Harwanto dalam sambutannya di Hotel Aston Anyer, Senin
(19/06/2023).
Keberadaan orang asing merupakan tanggungjawab bersama, kata
Tejo, antara Kemenkumham melalui Keimigrasiannya dan aparat penegak hukum
lainnya. Tejo pun meminta agar seluruh aparat penegak hukum dapat terus
menjalin hubungan baik dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara.
"Permasalahan terkait Warga Negara Asing ini menjadi
tanggungjawab kita bersama, alangkah indahnya jika satu sama lain antara
masyarakat, Kementerian, dan aparat penegak hukum lainnya saling bahu membahu
mengawasi keberadaan orang asing," tuturnya.
Ia pun meminta terkait dengan pengawasan orang asing harus
dengan cara cara yang beretika.
Dengan mengangkat tema "Harmonisasi dan Kolaborasi Tim
Pengawasan Orang Asing Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di
Wilayah Kota Cilegon", diharapkan melalui rapat ini Tim PORA tetap
bersinergi dan berkoordinasi tidak hanya di tingkat instansi terkait di
Provinsi Banten tapi hendaknya juga sampai ke tingkat bawah sampai ke
kecamatan, babinsa dan koramil maupun ke desa-desa.