Kades Terpilih Digugat, Erwinsyah Tunjuk Pengacara

BANDARLAMPUNG - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang dilaksanakan pada 07 Juli 2022 lalu menyisakan persoalan di Desa Sinarsekampung, Kecamatan Airnaningan.
Erwinsyah, kades terpilih Sinarsekampung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara: 27/G/2022/PTUN-BL
Menghadapi gugatan itu, Erwinsyah menunjuk Arif Hidayatullah sebagai kuasa hukum.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah tandatangan kuasa, maka dengan ini kami sudah sah menjadi pengacara dari Sdr. Erwin dan sudah siap pula dalam membela kepentingan hukum klien kami,” kata Arif di hotel D’Green Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).
Arif didampingi Wempi Andreas Lukito Hutajulu selaku rekannya menjelaskan bahwa saat ini agendanya belum masuk ke pokok perkara.
“Kalau dilihat dari rellasnya, saat ini masih pemeriksaan pihak oleh majelis hakim di PTUN, dan klien kami sebagai pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Pengurus PERADI ini juga membeberkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana karena ada dugaan politik uang.
“Saat ini kami juga sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait. Karena ada dugaan money politic yang terjadi saat pilkades dan dilakukan oleh Penggugat dalam hal ini Heri Saputra melalui timnya.” cetus Arif.
“Jadi pada prinsipnya, tidak hanya gugatan di PTUN saja, kami juga akan membuat laporan polisi terkait dugaan money politic tersebut,” tutupnya.