JPU Hadirkan Dua Saksi Kasus Ketua PPWI Wilson Lalengke

LAMPUNG TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana kembali menggelar sidang kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lampung Timur oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Sada sidang ketiga yang digelar hari ini, Selasa (17/5/2022),Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Ramadhan dan Habi Hendarso menghadirkan dua saksi.
Sementara, terdakwa Wilson Lalengke mengikuti sidang secara virtual.
"Tadi sudah dua saksi yang dihadirkan, serta menunjukkan barang bukti berupa papan bunga yang dirusak," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Iskandar,
Ia mengatakan, agenda pemanggilan saksi lainnya, akan dilanjutkan pada sidang keempat.
"Pekan depan, dilanjutkan persidangan dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan saksi 5 orang," tukasnya.
Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, kerugian yang dialami oleh pemilik papan bunga sebesar Rp6 Juta.
"Tadi sudah dihadirkan dalam persidangan dua saksi yakni saksi pelapor dan saksi pemilik papan bunga yang dirusak," ujarnya.
"Yang jelas kami belum bisa menafsirkan kerugian dalam kerusakan papan bunga itu, karena hanya tiang penyangga papan bunga yang rusak. Kalau pengakuan dari pemilik papan bunga tadi, total untuk pembuatan papan bunga itu sebesar Rp6 juta," sambung Ujang Kosasih.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan sampai akhir.
"Proses persidangan kan masih terus berjalan, jadi kita masih ikuti terus sampai akhir," pungkasnya.