Jelang Lebaran, Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Lebaran 2026. ASN dan pegawai BUMD dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik serta diingatkan keras agar tidak terlibat gratifikasi.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran penting menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan ini menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik serta memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintah.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan. Penggunaannya harus sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Marindo.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai aturan.
ASN Diingatkan Hindari Gratifikasi Lebaran
Selain soal kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Kebijakan ini mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik gratifikasi,” kata Marindo.
ASN maupun pegawai non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi pemerintah.
Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Pemprov Lampung. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.
Pengawasan Internal Diperketat
Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal di masing-masing unit kerja guna mencegah potensi pelanggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur dalam penggunaan fasilitas negara sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
REDAKSI










