Ini Cara Daftar, Syarat dan Fasilitas Isolasi Terpusat di KM Lawit

Ini Cara Daftar, Syarat dan Fasilitas Isolasi Terpusat di KM Lawit
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG  - Warga terpapar COVID-19 bisa menggunakan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) apung di KM Lawit yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi.

Kapal milik PT Pelni tersebut sandar di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Yulianto mengatakan, syarat umum bagi masyarakat yakni pasien berusia maksimal 55 tahun dan mandiri.

Selain syarat itu, Yulianto menyebut, KM Lawit juga sangat tidak direkomendasikan bagi pasien wanita hamil. Itu lantaran akses menuju kapal cukup berisiko.

"Kita juga meminta tiap calon pasien sudah melakukan rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) dari puskesmas," imbuh dia.

KM Lawit juga nantinya diperuntukan sebagai ruang Isoter nonbergejala. "Ini kita fungsikan bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)," sambungnya.

Pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak hari ini, Kamis (26/08).  Pasien yang sudah terdaftar sudah bisa isolasi di KM LAWIT mulai Minggu (29/08).

Fasilitas dan kegiatan selama menjalani isolasi terpadu di KM LAWIT diantaranya; tenaga kesehatan, akomodasi 24 jam, alat-alat olahraga ringan, siraman rohani dan motivasi, trauma healing, berbagai perlombaaan dan hiburan, door prize, tempat berjemur, restorasi, customer service, obat-obatan dan vitamin.

“Untuk kapasitas tempat tidur ada 200 unit untuk yang terpapar dengan gejala ringan dan sedang. Dan 200 unit tempat tidur untuk pasien COVID-19,” ujarnya.

Selama menjalani isolasi terpusat, keluarga pasien yang berada di rumah diberikan bantuan sembako.

“Seluruh pasien yang menjalani isoter gratis,” kata dia.

Untuk pendaftaran bisa melalui WhatsApp melalui  08176352093 (Harry Bowo), 081369268413 (Frans Radian) dan 085840446777 (Ahmad Muslimin)