IKAHI PTA Bandarlampung Gelar Diskusi Hukum di Lampung Selatan

IKAHI PTA Bandarlampung Gelar Diskusi Hukum di Lampung Selatan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung menggelar diskusi hukum di Lampung Selatan, Jumat (22/7/2022).

Diskusi dengan Tema “Hukum Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama” diikuti oleh seluruh Hakim tinggi dan Panitera pengganti yang berada di hukum wilayah II PTA Bandarlampung, seperti Pengadilan Agama Metro, Kalianda, Gunungsugih, Sukadana dan Mesuji.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Riantinawati, mewakili Bupati Lampung Selatan mengapresiasi serta menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Diskusi tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Diskusi Hukum ini, apalagi  saat ini Pengadilan Agama Kalianda diberikan kesempatan pertama menjadi penyelenggara diskusi hukum untuk wilayah II,” ujarnya.

Eka berharap diskusi hukum ini akan dapat meningkatkan kualitas hakim dan menambah pengetahuan dalam bidang hukum, terutama di dalam hukum pengangkatan anak di pengadilan agama serta kompetensi dan akibat hukumnya.

“Melalui kegiatan ini semoga dapat dicapai suatu kesepakatan hukum untuk melegalitaskan pengangkatan anak di wilayah hukum masing-masing daerah melalui peradilan agama,” harap Eka.

Eka juga berharap, sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama dapat meningkatkan tertib administrasi, terhadap sistem hukum pengangkatan anak. Sehingga, tujuan dari pengangkatan anak tersebut benar-benar menjadi upaya kita di dalam melindungi mereka melalui proses hukum yang legal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Pelmizar berharap dengan adanya pertemuan seperti ini akan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dalam hal terapan hukum dilingkungan peradilan agama khususnya di Provinsi Lampung.

Dikatakannya, Tema ataupun topik diskusi yang dilaksanakan adalah tentang Hukum pengangkatan anak di peradilan agama dari sisi kompetensi dan akibat hukumnya.

“Sesungguhnya masalah pengangkatan anak tidak dikenal dalam hukum Islam, pada awalnya memang pernah bahwa Nabi Muhammad SAW mengangkat anak, akan tetapi di anulir oleh Allah SWT bahwa tidak boleh ada pengangkatan anak,” ungkapnya.

“Pengangkatan anak di pengadilan agama, akan sangat berbeda dengan adobsi yang ada dilingkungan peradilan umum, konsekuensinya hukumnya juga akan sangat berbeda karena pada dasar nya pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh, pengalihan hak anak dari orang tua asal kepada orang tua angkat,” ungkapnya lebih lanjut.

Lebih lanjut Pelmizar mengatakan, karena tidak mampunya orang tua asal atas hak asuh, maka hak asuh ini di pindahkan ke orang tua angkat, tetapi itu semua tidak berpengaruh terhadap hubungan nasab, juga tidak berpengaruh dengan perwalian atau bidang perdataan serta tidak berpengaruh terhadap kewarisan, nasabnya tetap dengan orang tua asal dan tetap mendapatkan waris sepenuhnya dari orang tua asal.

Sementara, masalah keperdataan tadi dengan orang tua angkat itu tidak ada. Selain itu, juga yang harus kita pahami adalah dengan adanya pengangkatan seperti ini pasti akan menimbulkan dampak psikologis, baik terhadap orang tua asuh, orang tua angkat dan terlebih terhadap anak, dan ini betul-betul butuh pertimbangan yang sangat teliti dari hakim peradilan agama.

“Karena tidak memutus hubungan keperdataanya maka hakim pengdilan agama harus dapat mempertimbangkan bahwa hubungan anak dan orang tua asal tidak boleh terputus, terutama dalam hal hubungan sehari-hari jadi jangan sampai di sembunyikan,” ungkapnya.

Di akhir sambutanya, Palmizar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada pemakalah utama dan pemakalah banding, yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menuangkan pokok pikiranya yang akan dibahas secara bersama. Untuk itu, kepada para peserta diskusi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sehingga setelahnya nanti dapat lahir sebuah keputusan dan pemikiran yang akan diterapkan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pengurus IKAHI yang melaksanakan kegiatan diskusi hukum ini. Mari kita berdiskusi untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk kelancaran tugas dalam memeriksa dan memutus perkara. Semoga apa yang kita laksanakan akan menjadi amal Sholeh dan di balas oleh Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda,” tutupnya