Hanya Butuh 12 JAM, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Utara

LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu hanya butuh waktu 12 jam untuk mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang mengapung di aliran sungai Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (05/08) pagi kemarin.
“Korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Dia dibunuh oleh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas. Setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (06/08)
Kapolres mengungkapkan, pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif pelaku JD melakukan pembunuhan karena kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban.
“Si Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya. Tak terima, karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,”jelas Deni.
Kapolres menjelaskan, dari hasil autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku dibekuk saat mencoba melarikan diri pada Kamis malam di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara. Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan saat sedang menunggu bus untuk menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.
Saat hendak dibekuk, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur di kaki.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.