Habiburokhman : Azas KUHP-KUHAP Baru Mendorong Perbaikan Situasi Di Masyarakat
Monologis.id – Terkait dengan pemberlakuan UU KUHP dan KUHAP Baru dan memberikan Pemahaman KUHP dan KUHAP baru yang tertera dalam UU No 1 Tahun 2023, maka terus diperkuat di berbagai sektor.
Dalam hal ini ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Implikasinya terhadap Bisnis dan Korporasi. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom The Gade Tower Jakarta Pada Kamis (09/04/2026).
Dalam pemaparannya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, menekankan bahwa korporasi kini juga merupakan subjek hukum pidana, sehingga penting bagi dunia usaha untuk memastikan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari risiko hukum.
“Langkah Pencegahan agar terhindar dari resiko hukum akibat berlakunya UU KUHP dan KUHAP baru bagi korporasi sebagai subjek hukum menjadi sangat penting bagi dunia usaha terutama dalam memastikan tata Kelola serta kepatuhan terhadap regulasi” terang Om Dewan Panggilan Akrab Habiburokhman di Sosial Media yang dikutip dari laman instagramnya.
Lebih jauh Habiburokhman yang merupakan pentolan aktivis semasa mahasiswa di Lampung menguraikan bahwa sebelum tata aturannya dibuat UU KUHP-KUHAP baru ini lebih dulu dirombah azas nya yakni Restoratif dan Rehabilitatif.
“Dalam KUHP baru dan KUHAP Baru yang dirombak adalah Azas nya dulu baru aturan aturannya” Urainya
Habiburokhman yang juga pernah membuat Lembaga serikat pengacara rakyat ini menerangkan bahwa Azas dalam KUHP-KUHAP Baru ini menjadi sangat penting sehingga Ketika hukum ditegakkan dampak ikutannya adalah memperbaiki situasi di masyarakat. Tidak hanya untuk memenjarakan orang, merampak harta kekayaan dan lainnya
“azas dalam UU baru ini adalah adalah restoratif, rehabilitatif. jadi hukum di tegakkan untuk memperbaiki situasi di Masyarakat, Bukan sekedar untuk memenjarakan orang, bukan sekedar untuk merampas harta kekayaan dalam menambah APBN dan lain sebagainya” terangnya.
Kemudian Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Dapil Jakarta Timur ini pun menegaskan bahwa KUHP-KUHAP baru ini adalah produk hukum yang paling reformis dalam memberikan keadilan di masyarakat.
“Itulah kenapa KUHP dan KUHAP BARU itu kita klaim dan terbukti sebagai produk perundang undangan yang sangat reformis dan lebih jauh untuk memberikan keadilan” Pungkasnya
DEDI ROHMAN










