Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/kg dengan Rafaksi 15 Persen

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/kg dengan Rafaksi 15 Persen
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung.

“Harga ini sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan disepakati serta ditandatangani bersama oleh bupati se-Lampung,” ujar Mirza di Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu (5-11-2025).

Harga ini kata dia, berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak.

Mirza menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten. Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Selain penetapan harga, Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut. Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.

“Kita berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu kami dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik, sehingga mulai tanggal 10 November nanti Pergub ini dapat diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” kata Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, kini terdapat dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan.

“Sebelumnya belum ada aturan yang bisa menegakkan sanksi. Sekarang sudah ada. Jadi jika masih ada yang melanggar, akan diberikan peringatan, kemudian sanksi tertulis, dan apabila tetap tidak patuh, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut,” tegas Gubernur Mirza.

Di hadapan para bupati, Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, nilai investasi hingga tahun 2025 telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan.

“Data kami menunjukkan bahwa investasi di Lampung dalam kondisi aman. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berjalan baik. Indikator keamanan investasi kita juga sangat positif. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh bupati yang selama ini telah bekerja sama menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing,” ujar Mirza.