Enam Terduga Penipuan Investasi EDCCash Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan penipuan investasi EDCCash, termasuk CEO Abdulrahman Yusuf.
“Keenam tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan, di Mabes Polri, Selasa (20/04).
Bareskrim juga telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.
“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.
Lebih lanjut, Ramadan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.
“Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” katanya.