Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Perempuan di Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG - Diduga mengedarkan ribuan pil hexymer, obat yang termasuk dalam daftar G atau obat keras, seorang perempuan berinisial SW (26), warga Kampung Pancamulia, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
"Ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (29/9/2022) siang kemarin," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (30/9/2022).
Dari lokasi penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.
“Pil Hexymer termasuk golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Pil berwarna kuning ini kerap kali di salahgunakan oleh pengguna narkoba karena memberikan efek euforia atau halusinasi,” ungkap Kasatres Narkoba.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.