Dua Warga Lampung Tengah Diringkus Polisi Saat Asyik Isap Sabu

LAMPUNG TENGAH - Dua warga Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, berinisial MS (34) dan BB (28) diringkus Polsek Rumbia saat sedang asyik mengisap sabu, Minggu (11/9/2022).
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, keduanya diringkus berbekal informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka.
“Dari informasi tersebut Polisi bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kampung Srikencono. Setelah dipastikan, anggota melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.
Dari kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
“Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.