Dua Remaja Pelaku Curat di Waykanan Ditangkap di Tanggamus

Dua Remaja Pelaku Curat di Waykanan Ditangkap di Tanggamus
Dua pelaku curat yang diamankan Polsek Blambanganumpu

WAYKANAN  – Polsek Blambanganumpu berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  yang terjadi di  Kampung Sumberrezeki, Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan, Lampung, pada Rabu (29/04).

Kedua pelaku berinisial  RPS (17) dan RK (15) ditangkap di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten  Tanggamus, pada Kamis (30/04).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra menjelaskan  kronologis, sekitar pukul 00.40 WIB dini hari korban Budi saat hendak tidur mendengar suara seperti orang sedang membuka pintu. Karena curiga korban bangun dan terdengar kembali suara motor dari luar rumah korban.

“Ketika diperiksa sepeda motor beserta kunci kontaknya dan Handphone serta uang logam dan kertas sejumlah Rp4 ratus ribu di dalam laci warung hilang dibawa pelaku.” Terang Edy, Sabtu (02/05).

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Blambanganumpu. Keesokan harinya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Talangpadang.

“Petugas yang mendapatkan informasi, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berserta barang bukti  lansung dibawa ke mako Polsek Blambanganumpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Edy.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.