Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kontrakan
BANDARLAMPUNG-Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Bandarlampung.
Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39), warga Lampung Selatan, diringkus petugas pada Sabtu (11-1-2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di Raja Basa, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11-1-2025).
Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.
“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandarlampung, namun masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.
“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor,” Kata Hendrik.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.