KPK Beri Penghargaan Lampung soal Pendidikan Antikorupsi
KPK memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung atas penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di jenjang SMA dan SMK. KPK menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal di jenjang pendidikan menengah.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memasukkan pendidikan antikorupsi dalam muatan lokal untuk SMA dan SMK.
“Seperti Gubernur Lampung, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal di Lampung dapat menjadi proyek percontohan yang dapat dikembangkan oleh daerah lain.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari lingkungan sekolah. Menurut dia, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk serta membangun integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan pendidikan antikorupsi tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” kata Setyo.
Di Lampung, Pendidikan Antikorupsi diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik.
Materi pendidikan antikorupsi tidak hanya menekankan pemahaman mengenai korupsi, tetapi juga pembentukan kebiasaan dan karakter, seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, dan keberanian.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang merupakan bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas di lingkungan pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup sejumlah aspek, antara lain karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi untuk memperkuat karakter dan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
KPK berharap praktik penerapan pendidikan antikorupsi di Lampung dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun budaya integritas sejak lingkungan pendidikan.
REDAKSI











