DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Perlindungan Warga
Komisi V DPRD Lampung membahas Raperda tentang LGBT dan Raperda Pencegahan serta Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan menekankan aspek perlindungan, pencegahan, dan prinsip nondiskriminasi.
BANDAR LAMPUNG — Komisi V DPRD Provinsi Lampung membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, yakni Raperda tentang LGBT serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pembahasan berlangsung di Ruang Kerja Komisi V DPRD Lampung, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi V Mardiana dan Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni serta sejumlah anggota komisi.
Dalam pembahasan Raperda tentang LGBT, Komisi V mendalami sejumlah aspek, mulai dari pencegahan, pembinaan, perlindungan keluarga, edukasi, hingga peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial.
Materi Raperda diarahkan untuk memperjelas upaya pencegahan dan pembinaan yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. Komisi V juga menekankan pentingnya memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi serta prinsip nondiskriminasi dalam penyusunan regulasi.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan berfokus pada penguatan perlindungan bagi peserta didik, guru, dan warga sekolah.
Sejumlah substansi yang dibahas meliputi mekanisme pencegahan, pengaduan, penanganan kasus, serta pendampingan terhadap korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Komisi V menilai regulasi tersebut perlu memberikan mekanisme yang jelas bagi masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih terarah, orang tua diharapkan memiliki jalur pengaduan yang jelas, sedangkan satuan pendidikan memiliki pedoman dalam mencegah dan menangani kekerasan.
Komisi V juga menekankan agar kedua Raperda tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi memuat ketentuan yang operasional dan dapat diterapkan di lapangan.
Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan agar tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, memiliki landasan hukum yang kuat, serta memperhatikan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Pembahasan dua Raperda tersebut menjadi bagian dari proses DPRD Lampung dalam menyusun regulasi daerah yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
REDAKSI











