DPRD Lampung Bentuk Pansus LHP BPK
Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung A. Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Khostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, S.E., M.M., serta dihadiri anggota DPRD.
Pembacaan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus disampaikan Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. Dalam sidang tersebut ditetapkan pimpinan Pansus, yakni Ketua Mohammad Reza, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., dan Sekretaris H. Supriadi Hamzah, S.H.
Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait pemeriksaan kinerja atas dukungan pemerintah terhadap ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan anak perusahaan Tahun 2024 sampai Semester I 2025, serta pemeriksaan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat, DPRD menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, dan kedisiplinan kerja Pansus agar pembahasan LHP berlangsung efektif, tepat waktu, dan menghasilkan rekomendasi strategis. DPRD berharap Pansus dapat bekerja profesional, menjaga marwah lembaga, serta mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan di Provinsi Lampung.
REDAKSI








