DPP LPKSM GML: Jangan Ada Pengkondisian Lelang Proyek di Lamsel

LAMPUNG SELATAN - Dengan dimulainya lelang terbuka paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, melalui LPSE, Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) meminta jangan ada pengkondisian proyek.
Itu ditegaskan Ketua umum DPP LPKSM GML Saefun Naim melalui somasi terbuka yang ditujukan kepada seluruh dinas di Lampung Selatan.
Saefun Naim mengatakan semuanya harus dilakukan dengan ukuran profesional.”Jika sampai ada temuan di dalam pantauan kami maka sebagai hak hukum kami di masyarakat tentang kontrol sosial, maka kami akan kejar sampai kapanpun dan kemanapun,” tegas dia, Selasa (24/03).
Dia meminta semua pokja bekerja profesional terbuka, transparan sesuai kaidah aturan hukum dan perundangan yang berlaku
“Jika sedikitpun ada kecurangan terjadi kami sudah terlatih membongkarnya dan akan kami usut tuntas melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas dia lagi.