DLH Kota Serang Survei Pembangunan Poliklinik Kemenkumham Banten

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan visitasi dalam rangka survei pengelolaan limbah B3 untuk registrasi SPPL Poliklinik di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis (30/3/2023).

Survei dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin operasional Poliklinik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Kepala Bidang PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Nurmainah menjelaskan, pendirian poliklinik ini perlu untuk keselamatan dan kesehatan pegawai terutama jika terdapat kecelakaan yang membutuhkan pertolongan pertama dalam kondisi darurat.

“Kecelakaan itu kan tidak ada yang tahu, makanya poliklinik ini diperlukan untuk melakukan pertolongan pertama dalam kondisi darurat seperti itu,” kata dia.

Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf menyampaikan, poliklinik ini dibangun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pegawai internal maupun masyarakat umum sebagai pihak eksternal.

“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menyiapkan poliklinik untuk dapat membantu pengecekan kesehatan serta pengobatan,” kata Sri Yusfini.

“Poliklinik ini nantinya akan berguna untuk pegawai internal, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat sekitar juga bisa untuk berobat atau penanganan pertolongan pertama seperti yang ibu katakan tadi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemantauan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dindin Komarudin, memberikan beberapa saran, diantaranya, perlu disediakannya jerigen untuk limbah B3 cair, perlunya tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 diluar Poliklinik, perlunya dibuat logbook limbah masuk dan keluar, perlu ditambahkan posisi TPS pada denah ruangan poliklinik.