DLH Kota Serang Survei Pembangunan Poliklinik Kemenkumham Banten
SERANG – Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan visitasi dalam rangka survei
pengelolaan limbah B3 untuk registrasi SPPL Poliklinik di Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Banten, Kamis (30/3/2023).
Survei dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin
operasional Poliklinik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Kepala Bidang PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Nurmainah
menjelaskan, pendirian poliklinik ini perlu untuk keselamatan dan kesehatan
pegawai terutama jika terdapat kecelakaan yang membutuhkan pertolongan pertama
dalam kondisi darurat.
“Kecelakaan itu kan tidak ada yang tahu, makanya poliklinik
ini diperlukan untuk melakukan pertolongan pertama dalam kondisi darurat
seperti itu,†kata dia.
Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf menyampaikan,
poliklinik ini dibangun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pegawai
internal maupun masyarakat umum sebagai pihak eksternal.
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menyiapkan
poliklinik untuk dapat membantu pengecekan kesehatan serta pengobatan,†kata
Sri Yusfini.
“Poliklinik ini nantinya akan berguna untuk pegawai
internal, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat sekitar juga bisa
untuk berobat atau penanganan pertolongan pertama seperti yang ibu katakan tadi,â€
imbuhnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemantauan oleh Tim dari
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Seksi Perizinan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Serang, Dindin Komarudin, memberikan beberapa saran,
diantaranya, perlu disediakannya jerigen untuk limbah B3 cair, perlunya tempat
penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 diluar Poliklinik, perlunya dibuat
logbook limbah masuk dan keluar, perlu ditambahkan posisi TPS pada denah
ruangan poliklinik.