Dirut RSUD Batin Mangunang Jadi Tersangka, GMPDP Desak Tuntaskan Kasus Outsourcing

BANDARLAMPUNG-Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru di RSUD Batin Mangunang, muncul desakan penuntasan kasus outsourcing. Penetapan tersangka mantan Direktur RSUD dr. Meri Yosefa harus jadi momentum pemberantasan korupsi sampai akar-akarnya.
Ketua Bidang Hukum GMPDP Alian Hadi Hidayat mengaku sudah melaporkan kasus outsourcing RSUD Batin Mangunang sejak 12 November 2024 silam. Namun sampai dengan saat ini pihak Kejati belum pernah melakukan pemanggilan.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Semua kasus harus dituntaskan. Apalagi berdasarkan temuan BPK sudah ada indikasi kerugian negara," ucap Alian, Jumat (25-4-2025).
Sementara itu, selain Meri, Kejari juga mentersangkakan Muhamad Taupik (MT) selaku penyedia barang. Sebelumnya, Marijan (Kabid Perencanaan sekaligus PPTK), telah jadi tersangka.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan alkes Ct. Scan di RSUD Batin Mangunang